Warga dilarang untuk menembak burung di Desa Adat Putung. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Di wilayah Desa Adat Putung, Duda Timur, Karangasem, terdapat berbagai satwa burung yang berkeliaran di sekitar sana. Bahkan, harganya pun jika dijual tergolong mahal, sehingga banyak pemburu burung menyasar wilayah tersebut untuk berburu.

Untuk menjaga burung tersebut supaya tidak punah, pihak Desa Adat Putung membuat awig-awig berupa larangan menembak di wilayah tersebut. Bendesa Adat Putung, I Made Puja Supartika mengungkapkan, jika terdapat masyarakat baik warga lokal maupun luar desa melakukan penembakan burung, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Baca juga:  Pemerintah Pertimbangkan Larangan Mudik Lebaran

Jika kembali dilakukan, maka sanksi akan kembali melebar, bahkan sampai membayar denda. “Denda nya tergantung burung yang di tembak,” ujar Supartika.

Supartaka, mengatakan, awig-awig tersebut sudah berlaku dari puluhan tahun lalu. Berbagai plang pemberitahuan telah terpasang di beberapa titik supaya masyarakat mengetahui akan larangan tersebut. “Awig-awig itu sudah tertulis sejak 2006 lalu,” katanya.

Menurut, Supartika menjelaskan, peraturan tersebut tercetus lantaran banyak warga setempat protes karena terdapat banyak pemburu dari luar desa yang melakukan penembakan terhadap burung-burung mahal disana. Bahkan, burung tersebut disebut langka ditemukan.

Baca juga:  Hadiri Halalbihalal MUI, Gubernur Koster Gemakan Tradisi "Ngejot"

“Jika terlihat ada warga luar yang akan berburu ke sana, maka pecalang akan memberi teguran terlebih dahulu. Warga setempat pun dikatakan sangat kompak untuk menjaga supaya tidak ada warga luar yang berburu burung ke Putung. Dan sempat ada yang berburu burung ke sana, kita tetap berikan teguran untuk tidak menembak burung,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN