Ni Putu Eka Wiryastuti. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan suap atau pemberian sesuatu pada ASN yang mendudukan mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai terdakwa, Selasa (14/6) cukup menjadi perhatian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Walau dikawal polisi, ia menjalani sidang perdana dengan cukup tenang.

Dari pantauan, ia bahkan masih menerima salaman dari kerabat yang menengoknya. Eka mengaku menghormati proses hukum kendati banyak dakwaan jaksa KPK yang dinilai tidak benar. Sehingga Eka didampingi kuasa hukumnya I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuana dkk., memilih mengajukan keberatan atau eksepsi dalam menyikapi dakwaan JPU.

Baca juga:  Dari Pemilik Toko HP Dimintai Keterangan hingga Wali Kota Akui Banyak Terima Keluhan

Namun saat ditanya soal hal yang tidak benar, Wija menjelaskan nanti akan disampaikan dalam eksepsinya. “Kami ajukan eksepsi karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar. Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi, tunggu saja nanti tanggal 23 Juni,” jelas Wija.

Terpisah, Eka usai sidang mengucapkan satyam eva jayate. “Mohon doanya, semoga proses hukum ini berjalan dengan lancar. Satyam eva jayate, kebenaran ini akan terungkap,” jelas Eka.

Baca juga:  Hampir 75 Persen Kasus COVID-19 Baru Ada di Empat Zona Merah Ini

Eka juga menanggapi soal isu dirinya pindah partai dari PDIP. Menurutnya, isu itu tidaklah benar. “Ini ingin saya luruskan, bahwa isu pindah partai itu tidak benar. Apapun yang terjadi, kemana pun kami saya melangkah, saya tidak jauh dari PDIP Perjuangan. PDI Perjuangan adalah kawitan saya, leluhur sampai sekarang adalah loyalis PDIP,” sebutnya.

Lantas, adakah bantuan hukum dari partai, Eka menyatakan bahwa dari partai selalu back up. “Karena Ibu Mega adalah Ibu saya,” tegasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penyair Umbu Landu Jadi Salah Satu Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini
BAGIKAN