Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Perbekel Catur, Kecamatan Kintamani Bangli, I Wayan Sukarata (48) memperoleh restorative justice sehingga dibebaskan. Sebelumnya, ia ditahan karena dugaan penipuan.

Selain kasus Perbekel Catur, Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Senin (13/6) mengatakan kasus lain yang juga diselesaikan secara RJ yakni pencurian biasa 5 kasus, pencurian ringan 6 kasus, penggelapan, perzinahan, penipuan, dan penghinaan masing-masing 1 kasus, serta penganiayaan ringan 3 kasus. “Ini juga sesuai visi presisi Bapak Kapolri,” katanya.

Baca juga:  Belum Lima Tahun, Ornamen Balai Budaya di Puspem Badung Rontok

Terkait kasus oknum Perbekel Catur, dijelaskan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Terlebih sebelumnya mereka berteman baik.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN