Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diperiksa soal dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan hari Senin.

“Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) yang juga Kantor Dewas KPK Jakarta, dikutip dari kantor Antara, Senin (30/5).

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga:  Lukas Enembe Meninggal di RSAPD

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Lili tersebut. “Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami,” ujar Tumpak.

Ia mengatakan Dewas KPK terus mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. “Masih banyak lagi yang diperiksa,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero). “Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (21/4).

Baca juga:  Komisi I DPR Setuju Pencalonan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (kmb/balipost)

BAGIKAN