Beberapa petugas memilah sampah di salah satu TPS3R di Denpasar. Pemkot Denpasar terus berupaya memperbanyak TPS3R guna menyelesaikan masalah sampah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan sampah yang kini berbasis swakelola berdampak pada pola pengangkutan sampah di masyarakat. Kini, sampah yang ada di rumah tangga tidak lagi diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di sumber atau di depan-depan gang.

Sampah yang ada di rumah tangga sudah diambil petugas swakelola. Kemudian pihak swakelola membawa sampah ke masing-masing depo sampah. Selanjutnya dari depo ini baru diangkut armada DLHK ke TPA Suwung.

Meski pola pengangkutan sudah berubah, retribusi sampah ternyata masih dipungut. Pemungutan sebesar Rp 15.000 itu dibayarkan warga Denpasar saat pembayaran air bersih di Perumda Tirta Sewakadarma setiap bulannya.

Baca juga:  Pellet yang Dihasilkan TOSS Digunakan di Pemindangan Kusamba

Kondisi ini pun menjadi perhatian jajaran Komisi III DPRD Denpasar. Komisi III mengusulkan agar retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat pelanggan PDAM setiap bulan harus dicabut. Karena saat ini pola penanganan sampah berbeda.

Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi yang dihubungi, Minggu (22/5) mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan pencabutan retribusi sampah di PDAM. Pihaknya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait dengan retribusi yang masih dipungut PDAM. “Saya minta retribusi sampah di PDAM dicabut saja. Banyak yang menyampaikan keluhan ini, karena warga kini sudah dilakukan swakelola,” ujar Eko Supriadi.

Baca juga:  Penutupan Jalan Dalung-Sempidi, Ini Pengalihan Arus Lalinnya

Terhadap usulan ini, Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Denpasar, I.B.Gede Arsana mengaku sudah mengajukan usulan tersebut kepada DLHK. Karena pungutan retribusi sampah melalui pembayaran di rekening PDAM berdasarkan MoU dari DLHK. Semestinya DLHK yang melakukan penghentian MoU ini. “Kalau saya kan tidak bisa menyetop langsung. Harus cabut dulu MoU yang dibuat DLHK,” ujar Arsana.

Seperti diketahui, pelanggan air bersih di Denpasar masih dibebankan biaya retribusi sampah setiap bulan melalui PDAM sebesar Rp 15.000.  Bahkan, pelanggan yang baru menjadi pelanggan PDAM juga dibebankan biaya sampah ini. Karena dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelanggan, telah termuat tentang biaya yang harus dibayarkan pelanggan setiap bulan. Selain biaya beban penggunaan air bersih, pelanggan juga kena biaya retribusi sampah sebesar Rp 15.000 setiap bulan yang pembayarannya menjadi satu dengan rekening air. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kejahatan Seksual Anak Marak, Kesadaran Lindungi Kelompok Rentan Kurang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *