I Ketut Badra

AMLAPURA, BALIPOST.com – Diam-diam Partai Golkar mengganti Ketua Fraksi di DPRD Karangasem. Ketua fraksi Golkar sebelumnya, I Nyoman Sumardi kini digantikan oleh I Ketut Badra. Hal itu terungkap saat rapat Paripurna DPRD Karangasem, Rabu (11/5).

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, mengumumkan “pelengseran” I Nyoman Sumadi sebagai Ketua Fraksi Golkar, karena terbentur aturan. Posisinya itu, kini ditempati I Ketut Badra yang duduk sebagai salah satu wakil ketua di DPD Golkar Karangasem.

Pengumuman singkat Suastika, itu kontan membuat peserta sidang terbelalak, termasuk anggota Fraksi Golkar yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan Perda tentang Narkotika tersebut. “Saya tidak tahu, tiba-tiba saja ada pengumuman pergantian Ketua Fraksi,” ucap I Nyoman Musna Antara yang dibenarkan I Komang Sartika dan I Gusti Agung Dwi Putra.

Baca juga:  Alit Sutarya Jabat Ketua BK DPRD Gianyar

Dia menjelaskan, kalau Sumardi tidak masuk dalam struktur pengurus harian di Partai Golkar Karangasem. Karena Sebagai kader partai Sumadi saat ini menjabat sebagai Ketua PK Kecamatan Manggis, aturan ini yang membuat beliau tidak bisa mengisi pucuk pompinan di Fraksi Golkar.

“Pergantian Ketua Fraksi itu ditentukan DPD Golkar Bali, karena mengacu pada AD/ART yang ada. Bahkan sebelum Ketut Badra mendapat mandat untuk mengisi kursi Ketua Fraksi. Pergantian ini merupakan kebijakan DPD Golkar Bali, “Katanya.

Baca juga:  Mari Menjaga Bali, Jangan Dikorbankan demi Kepentingan Sesaat

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Karangasem I Gusti Ngurah Setiawan, mengatakan, penempatan Badra sebagai Ketua Fraksi Golkar mengacu pada AD/ART partai, terutama menyangkut PO (Peraturan Organisasi) 04 DPPDPP/ Golkar/VII 2010.

“PO ini menyangkut tata hubungan Dewan Pimpinan Partai Dengan Fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tata hubungan pemilihan dan penetapan pimpinan Fraksi yang di pilih dari unsur pengurus harian Dewan Pimpinan Partai, sesuai tingkatannya. Ini dilakukan untuk memberi jaminan keadilan dan kesempatan yang sama dalam bertugas sesuai SK DPD Golkar Bali NoB-47/Golkarda/V/2022,” jelas Ngurah Setiawan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Mal Pelayanan Publik Tak Bisa Layani Publik
BAGIKAN