Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejalan dengan kondisi pandemi yang semakin melandai, perolehan pajak daerah yang dilakukan Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalami peningkatan. Hingga Mei 2022 ini, realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp150.133.856.231.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan realisasi ini mencapai 26,70 persen dari target pajak daerah di 2022 sebesar Rp552.207.740.000. Eddy mengatakan realisasi pajak ini terdiri atas 9 obyek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir.

Baca juga:  Sidang Mantan Rektor Unud, Pembacaan Eksepsi Jaksa Ditunda

Dijelaskan obyek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp55 miliar lebih atau 33,41 persen dari target. Restoran menjadi penyumbang kedua terbesar penerimaan dengan nilai Rp37.523.925.006,48 atau 37,57 persen dari target tahun ini.

Sedangkan untuk hotel, terealisasi sebesar 10,37 persen atau Rp8.801.400.787,35. Sementara itu, pajak hiburan sudah terealisasi Rp 3,8 milar lebih atau 43,19 persen dari target. Untuk reklame senilai Rp 564 juta lebih atau 56,47 persen dari target.

Baca juga:  Tim Gabungan Gelar Sidak Angkutan di Pos Uma Anyar

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp 23 miliar lebih atau 28,32 persen. “Sedangkan pajak air tanah terealisasi sebesar 28,83 persen atau Rp 2 miliar lebih,” imbuhnya, Selasa (10/5).

Eddy Mulya juga mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) realisasinya Rp16,2 miliar lebih atau 18,09 persen. Serta pajak parkir realisasinya 33,84 persen atau senilai Rp2,1 miliar lebih.

Sementara itu, terkait dengan kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini mencapai 86 persen. Sehingga pihaknya masih terus mengejar dan mengupayakannya.

Baca juga:  Pionir Pola Pemberdayaan Perempuan

Pihaknya pun mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pajak daerah. Salah satunya melakukan integrasi 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi satu aplikasi yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). “Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN