Petugas saat melakukan patroli menyasar lokasi rawan pelanggaran prokes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak banyak aturan yang berubah dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku Selasa (10/5) ini. Perubahan atau pelonggaran aktivitas yang terbaru mencakup kapasitas dan jam operasional kafe hingga restoran yang mulai buka pada malam hari.

Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 2, berlaku sampai 23 Mei 2022, terdapat perpanjangan jam operasional kafe. Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Sebelumnya pada Inmendagri No. 22 Tahun 2022, aturannya hanya buka hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung kafe juga diperbanyak menjadi maksimal 75 persen. Dalam aturan sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 50 persen.
Sedangkan waktu makan masih tetap maksimal 60 menit.

Sementara itu, dalam aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, tetap maksimal 75 persen seperti aturan sebelumnya.

Baca juga:  Oknum ASN Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 75 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 75 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga:  Jasa Marga Catat Rekor Arus Balik Tertinggi Jalan Tol

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/5) dalam keterangan pers bersama secara virtual dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022 tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.

Disebutkannya, pelonggaran aktivitas dalam PPKM akan kembali dilakukan karena membaiknya penanganan pandemi. Ia juga menekankan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.

“Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari COVID-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” ujarnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN