Tersangka narkoba diamankan Polres Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem membekuk seorang pemangku, I Wayan Mudiana alias Jro Mangku Mudi (JMB) asal Banjar Dinas Pendem, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Selain membekuk jro Mangku Mudi, petugas juga membekuk seorang pengedar I Wayan Muliana alias Tromak.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP Putu Subita Bawa, menambahkan, di tangan Jro Mangku Budi petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga paket sabu-sabu itu sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga:  Kaget Dengar Suara Petir, Warga Selat Meninggal

“Tersangka diketahui mulai mengkonsumsi narkoba sejak enam bulan terakhir. Alasan Tersangka Jro Mangku Budi mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan alasan stamina. Tersangka memakai sabu-sabu ini setiap ada kegiatan keagamaan di desanya agar staminanya tetap bagus,” ucapnya.

Rico Taruna menambahkan, selain mengamankan tersangka Jro Mangku Budi, petugas juga berhasil menggulung pengedar narkoba I Wayan Muliana alias Tromak. Dari tangan tersangka, petugas berasil mengamankan sebanyak 6 gram, dan dipecah menjadi 94 paket kecil yang siap jual.

Dari jumlah itu, baru terjual sebanyak 3 paket. Salah satunya, dibeli oleh Jro Mangku Budi. “Tersangka pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang kurir yang ada di Lapas Kerobokan Denpasar. Tersangka ini memesan sebanyak 6 gram dengan harga Rp 5.600. Sabu-sabu ini sudah dipecah menjadi 94 paket, dan baru berasil dijual hanya 3 paket. Dan sisanya hendak dijual lagi, namun keburu lebih dulu diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Lebih lanjutdikatakannya, untuk tersangka Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

Sedangkan, untuk tersangka I Wayan Mudiana dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, ditambah 1/3 (sepertiganya). (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Meresahkan, Beredar Elpiji 3 Kg Diduga Dioplos Air
BAGIKAN