Kedua pengusaha saat menjalani proses persidangan tipiring. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah terjaring operasi Tim Yustisi, dua pengusaha menjalani proses persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (21/4). Kedua pengusaha pembuatan tahu dan potong ayam ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh hakim dan dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 250 ribu.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, mengatakan Sidang Tipiring berlangsung sekitar pukul 09.00 wita. Dua pengusaha yang menjadi terdakwa, antara lain Bambang Hartono alamat di Jalan Rama Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Mereka terjaring dalam Operasi Yustisi pada 14 April lalu, setelah petugas terus mendapat keluhan dari warga sekitar. Setelah tim turun, dia tepergok melakukan pelanggaran membuang limbah hasil usaha tahu ke sungai.

Baca juga:  Pengusaha Masih Ada Kesulitan Bayar THR

Terdakwa kedua, adalah Wayan Adnyana alamat di Jalan Sakura Semarapura Klod. Dia juga terpaksa dibawa ke Pengadilan Negeri Semarapur dengan pelanggaran membuang limbah kotoran babi dan limbah potong ayam ke sungai. Perbuatannya menimbulkan pencemaran lingkungan.

Maka, atas putusan Hakim A. A. Agung Dharma Yanthi, S.H., M.Hum., keduanya didenda masing-masing Rp 250 ribu dan biaya administrasi Rp 5.000. Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran perda. Terhadap kasus ini, ada dua orang saksi dari Sat Pol PP Ni Ketut Mustiari, S.E., M.A.P dan dari Dinas Lingkungan Hidup I Gusti Ayu Dewi Kusumawati, S.E.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Lagi, Termuda di Bawah 40 Tahun

“Kalau mereka kedapatan melanggar lagi, nanti bukan tipiring lagi. Tetapi bisa diancam dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Hukumannya jelas lebih berat lagi. Makanya, kami harap mereka tidak mengulanginya lagi. Kami akan pantau terus,” tegasnya.

Suarta menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di tempat lain. Sehingga dia menghimbau kepada warga yang memiliki usaha, jangan sampai membuang limbahnya ke sungai. Buatkan septic tank sendiri, agar limbah usaha tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan proses dari masyarakat sekitar. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  26 LPD Di Karangasem Tak Beroperasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *