Tim Monitoring Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi mengecek stock BBM dan Gas Bumi di beberapa SPBU. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, memerintahkan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) setempat melakukan monitoring stok BBM dan Gas Bumi, Rabu (20/4) kemarin. Upaya ini guna mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan saat Hari Raya Idul Fitri.

Monitoring yang melibatkan Satpol PP dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta instansi terkait lainnya mendatangi sejumlah SPBU. Kabag Sumber Daya Alam (SDA) I Made Adi Adnyana mengatakan, monitoring yang dilakukan sebagai tindaklanjut surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 tentang Upaya Menjaga Inflasi Tahun 2022 serta Menjaga Stabilitas Harga pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 dan surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 521/2403/Bangda tentang Koordinasi Ketersediaan Stabilisasi Harga Bahan Pangan Pokok dan Barang Penting.

Baca juga:  Pantau Pelaksanaan Pilkada Badung 2020, Sekda Adi Arnawa Pastikan Pilkada Aman dan Patuhi Prokes

“Hari ini (kemarin -red) kami melaksanakan monitoring dan evaluasi jasa minyak dan gas bumi. Ini untuk mengecek stok BBM dan Gas Bumi agar tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan,” katanya.

Menurutnya, monitoring dilakukan di beberapa tempat dimulai dari SPBU 54.803.01, lalu SPBU 54.803.32 , SPBU 54.803.08 dan terakhir PT Meta Mertamas. “Monitoring ini juga arahan Bapak Bupati Badung terkait dengan menjaga stabilitas harga pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022,” katanya.

Baca juga:  Beralasan Ekonomi Terpuruk, DPRD Bali Gigih Usulkan Rapid Test dan Swab Gratis

Dikatakan, pihaknya telah membentuk tim dan secara rutin telah terjun ke lapangan. Namun, berkaitan dengan hari raya ini maka intensitas monitoring ditingkatkan untuk tetap menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya kelangkaan. “Hasil pantauan kami tadi dari beberapa agen dan pangkalan yang kami mulai dari pagi tadi, rata- rata terkait dengan Gas LPG 3kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur tahun 2018 dengan harga eceran terendah itu adalah sebesar 14.500 rupiah di tingkat pangkalan dan sudah memenuhi standar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga:  Masyarakat Desa Agar Terlibat Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Terkait ketersedian dan distribusinya, kata Made Adi Adnyana masih cukup bagus untuk memenuhi kebutuhan. Terkait dengan stok BBM Solar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah juga memenuhi aturan. “Sebagian besar juga sudah memenuhi standar yang dimana sesuai dengan standar didistribusikan kepada masyarakat yang benar- benar layak untuk mendapatkannya,” ujarnya. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *