Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.(BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Adanya keluhan orangtua calon mahasiswa, berkaitan dengan Udayana Integrated Student Dormitory akhirnya disikapi. Untuk menampung aspirasi ini Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., Rabu (13/4) menerima ratusan mahasiswa bersama orangtua calon mahasiswa baru di gedung Auditorium Kampus Jimbaran.

Ratusan mahasiswa yang turut hadir ini meminta ketegasan Rektor terkait tidak wajibnya mahasiswa baru tinggal di dormitory (asrama) melalui Surat Keputusan Rektor. Atas tuntutan ini, Rektor Unud Gde Antara menegaskan segera melakukan pembahasan internal.

Selagi menunggu SK, disebutkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6/UN14/SE2022, tentang pendaftaran mahasiswa baru Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023 pada 13 April. Dalam SE itu tertuang adanya pernyataan mahasiswa baru tidak wajib tinggal di dormitory.

Baca juga:  Kembali Denpasar Tambah Transmisi Lokal COVID-19, Salah Satunya Seorang Dokter

Berikut isi lengkap dari SE yang ditandatangani langsung Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU :

1. Setiap calon Mahasiswa barı Universitas Udayana angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.

2. Bagi calon Mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.

Baca juga:  Ketua Perbarindo Denpasar Berpulang

3. Apabila calon Mahasiswa baru Universitas Udayana telah melakukan pembayaran untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, maka pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.

4. Setiap calon Mahasiswa baru Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN diberikan perpanjangan waktu pembayaran UKT sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022,

5. Setiap calon Mahasiswa baru Universitas Udayana diharapkan hadir dalam pelaksanaan verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba di tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh pihak Universitas Udayana.

Baca juga:  Hari Ini, Mayoritas Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Tanpa Komorbid

6. Bagi calon Mahasiswa baru Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN namun tengah mengikuti ujian sekolah dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba akan dilayani secara khusus pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 dari pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.

7. Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam poin sebelumnya, maka akan diinformasikan lebih lanjut. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *