Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti selama 40 hari ke depan. Selain memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tabanan itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Keduanya meruapakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. “Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka NPEW sehingga dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 April-22 Mei 2022,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (12/4).

Baca juga:  BPK Sebut Ribuan Permasalahan Ditemukan dalam Pelaksanaan Program PC-PEN di 2020

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Baca juga:  Pemeriksaan Novanto Disarankan Tunggu Tuntasnya Praperadilan

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai “fee” menggunakan sebutan “dana adat istiadat”.

Baca juga:  Wacana Pengalihan Kewenangan Urusan SIM, Ini Tanggapan Anggota DPRD Bali 

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai “fee” yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang “fee” tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *