Ilustrasi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widpdo meminta agar tak ada lagi pembicaraan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Juga soal perpanjangan masa jabatan. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Minggu (11/4).

Ia menegaskan bahwa Presiden sudah menyatakan dengan jelas supaya konstitusional, mengikuti konstitusi. “Tidak perlu lagi membicarakan perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  BEM Unud Datangi Pemkab Klungkung, Pertanyakan Pengerukan Liar di Dawan Makin Meluas

Menurut dia, penegasan tersebut disampaikan Presiden di Sidang Kabinet Paripurna yang dihadiri para menteri. Namun, setelah itu, hal yang sama disampaikan melalui sarana digital kepada masyarakat.

Jika telah disampaikan kepada publik, menurut dia, maka hal tersebut otomatis dialamatkan kepada partai politik.

Saat ini, lanjut dia, semua pihak harus fokus pada agenda nasional dan masalah nasional lainnya. Masyarakat sudah mengetahui terkait jadwal pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.

Baca juga:  Tentukan Batas Usia Ideal Pernikahan, DPR Segera Revisi UU Perkawinan

Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan instansi terkait sedang bekerja menyiapkan pemilu yang berkualitas, katanya.

“Demi meningkatkan demokrasi kita dan sirkulasi kekuasaan yang bisa dilakukan dengan baik,” kata dia.

Bahkan, katanya, tidak lama lagi anggota atau komisioner KPU terpilih akan dilantik Presiden Jokowi. Dengan demikian, proses Pemilu dan Pilpres 2024 dalam agenda nasional akan berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, ia meminta tidak perlu ada lagi kreativitas yang berlebihan. “Hal itu justru bisa membuyarkan atau membingungkan masyarakat,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Daerah Didorong Miliki Gakkumdu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *