Para pejabat saat menunggu para penyewa toko datang. Tetapi, tidak ada satupun yang hadir. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai mengambil sikap tegas terhadap para penyewa toko di Jalan Diponegoro dan Nakula, Klungkung. Setelah gugatan mereka secara perdata ditolak hingga tingkat kasasi, mereka yang terdiri dari 11 orang itu diundang kembali untuk membicarakan perihal perpanjangan sewa, di Ruang Rapat Praja Mandala Pemkab Klungkung, Senin (4/4). Tetapi mereka memilih tidak hadir. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memberikan ulitimatum, jika tak segera mengurus perpanjangan sewa, maka toko tersebut akan dikosongkan.

Pemkab menghadirkan seluruh pihak terkait, agar persoalan ini segera diselesaikan secara persuasif. Mulai dari BPN Klungkung, Kejari Klungkung dan seluruh OPD terkait di Pemkab. Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta menyampaikan awalnya pada tahun 1984 pemerintah daerah, punya aset yang tercatat berupa toko yang disewakan kepada masyarakat. perjanjian sewa berlaku selama 30 tahun. Terhitung dari tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015 dan selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  Penerapan Perwali 36/2018, Sidak Toko Modern

Bupati Suwirta menambahkan, pada tahun 2016, pihak Pemkab melakukan proses hak sewa lanjutan HPL (Hak Pengelolaan) kepada para penyewa. Kemudian secara paralel, juga melakukan upaya pensertifikatkan aset tersebut. Karena meski tercatat sebagai aset pemkab, tetapi belum ada sertifikatnya. “Namun, setelah melakukan appraisal (penilaian) terhadap toko, harga appraisal keluar dan mereka para penyewa sebelumnya sudah menyatakan sepakat, tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari 11 orang penyewa. Nah, setelah berproses, gugatannya dari PN Semarapura sampai tingkat Kasasi, ditolak,” jelas Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menambahkan, tujuannya mengundang para penyewa ini guna memberikan ruang bagi mereka untuk bertemu dan mendengar persoalan apa lagi yang menghambat mereka enggan melakukan perpanjangan sewa. Bagi mereka yang masih punya niat untuk melanjutkan sewa, pihaknya menegaskan tetap akan memberikan ruang. Tetapi. Kalau mereka tidak memberi tanggapan, Bupati Suwirta menegaskan akan berikan ultimatum peringatan satu sampai tiga. “Kalau masih saja tidak memberikan kepastian, maka kami akan lakukan upaya paksa dan kosongkan tempat tersebut,” tegas Bupati Suwirta.

Baca juga:  Pencarian Lion Air Diperpanjang, 140 Kantong Jenazah Diidentidikasi

Bupati mengajak agar para penyewa toko punya itikad baik dan mau mengikuti aturan yang ada. Karena langkah-langkah pemerintah daerah ini sebagai upaya dalam penataan aset agar tertib. Pemkab akan secepatnya mengirimkan surat peringatan satu kepada seluruh penyewa toko ini. Selain itu, dengan gugurnya gugatan para penyewa toko, pemkab juga segera mengajukan permohonan kepada BPN Klungkung untuk melakukan pengukuran dan lanjut pengusulkan pensertifikatan dengan HPL.

Baca juga:  Pemberdayaan KK Miskin Perlu Upaya Serius, Tulus dan Konsisten

“Sebenarnya total ada 13 toko. Tetapi, dua orang penyewa sudah paham bahwa itu adalah aset pemerintah daerah, yakni Toko Notina dan Rosiana. Makanya tersisa 11 orang. Dari perjanjian sewa sebelumnya kan sudah jelas. Memang ada bukti sewa aset selama 30 tahun,” jelasnya.

Disinggung mengenai kenapa belum ada sertifikat pada aset pemkab itu selama masa sewa 30 tahun, Bupati Suwirta tak mau membicarakan apa yang terjadi di masa lalu. Dia mengaku hanya fokus menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. “Sekarang ini memang masih banyak tanah/aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan. Makanya sekarang kami ini terus berproses, mana yang mudah dan terkendala harus diproses sampai tuntas agar data aset pemkab tertib,” tutup Bupati Suwirta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN