Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa dan didampingi Sekda Sedana Merta secara resmi launching program Atma Kerthi di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, pada Senin (21/3). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa dan didampingi Sekda Sedana Merta secara resmi launching program Atma Kerthi di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, pada Senin (21/3). Program yang menjadi satu unggulan Pemkab Karangasem sebagai implementasi visi dan misi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pakerthi Nadi ini, bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat di dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Dengan program ini, pelayanan adminduk ini bisa dituntaskan di desa. Gede Dana mengungkapkan, program ini merupakan satu dari enam inovasi yang digagas oleh Bupati sebagai upaya mendekatkan, mempercepat dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil Karangasem) sekaligus pemberian reward terhadap masyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang meninggal dunia.

Layanan administrasi kependudukan merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kemudahan. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 44 disebutkan tentang pelaporan kematian yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian.

Baca juga:  Kematian Pasangan Matsuba, Forensik RSUP Sanglah Belum Bisa Tentukan Penyebabnya

“Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Karangasem, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat yang sudah masuk database kependudukan, sehingga muncul Program Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Atma Kerthi. Ini sebagai bentuk penghargaan kami selaku Pemerintah Karangasem kepada masyarakat yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus Akta Kematian keluarganya dengan memberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai Perbup Nomor 58 tahun 2021,” ujar Gede Dana.

Menurut Gede Dana, yang diperlukan masyarakat untuk mengurus dokumen kematian itu, yang pertama warga harus segera mengurus Akta Kematian dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak kematian keluarganya dengan melengkapi sejumlah persyaratan diantaranya Surat Kematian dari Kedesaan/Rumah Sakit, KTP yang meninggal, KTP saksi dua orang, KTP pelapor, KK yang meninggal dan mengisi formulir.

Baca juga:  Korban Tenggelam di Pelabuhan Padang Bai Ditemukan Tewas

Selanjutnya apabila Kutipan Akta Kematian sudah terbit dipersilahkan kepada Ahli Waris untuk mengurus Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian ke Disdukcapil Kabupaten Karangasem, dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Ahli waris akan menandatangani kwitansi. “Kurang lebih 5 hari kerja setelah penandatangan kwitansi, uang penghargaan akan ditransfer ke nomor rekening Bank milik ahli waris,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan program inovatif ini sudah dipersiapkan dari tahun sebelumnya mulai dari pembahasan dan penyusunan Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2021 hingga ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, sedangkaan sosialisasinya telah dilaskanakan dengan melibatkan Perbekel/lurah se-Kabupaten Karangasem. Program ini diluncurkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karangasem sehingga sangat diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami khususnya pelaporan kematian masyarakat.

Baca juga:  Ribuan Warga Tabanan Belum Kantongi e-KTP

Cakupan kepemilikan Akta Kematian di Kabupaten Karangasem diakuinya masih rendah dan hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya. “Dengan adanya Program Layanan Atma Kerthi ini akan membantu masyarakat dan memberikan motivasi untuk mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan berupa Akta Kematian sehingga dengan semakin tertibnya masyarakat akan secara otomatis berdampak terhadap keabsahan database kependudukan di Kabupaten Karangasem,” tuntasnya.

Untuk diketahui, program inovatif Atma Kerthi berupa Penghargaan berbentuk uang diambilkan dari anggaran APBD dan untuk tahun 2022 di Anggaran Induk. Dan dari data Disdukcapil Karangasem, sejak diluncurkannya program ini sampai saat ini yang telah mengajukan permohonan sudah sebanyak 202 orang pemohon. Dari jumlah pemohon tersebut sampai hari ini yang sudah masuk ke rekening masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp 113.000.000,” tandasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN