Pamungkas. (BP/Antara)

MATARAM, BALIPOST.com – Musisi yang terkenal dengan lagu berjudul “To The Bone,” Pamungkas, kemalingan saat berada di Mataram. Kamera hingga jam tangan digital yang dimilikinya raib saat diletakkan di kamar hotel tempatnya menginap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, Minggu (20/3), mengatakan, pelaku terungkap melancarkan aksinya pada Sabtu (19/3) dini hari. Ketika kamar hotel korban dalam keadaan tanpa penghuni.

Kurang dari 24 jam, seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial JSM (37), ditangkap aparat. Ia diduga mencuri barang berharga yang ada di kamar Pamungkas. “Jadi kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami di Mataram,” kata Hari Brata, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Usai Pecahkan Rekor Dunia, Tari Saman Gayo Akan Tampil Keliling Eropa

Hari menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura datang ke hotel sebagai tamu. Dengan beraksi seorang diri, pelaku awalnya mengecek satu persatu kamar hotel yang berlokasi di Kota Mataram tersebut.

“Sampai di kamar nomor 210, tempat korban menginap, pelaku ini mendapati pintu tidak terkunci,” ujarnya.

Dengan mudahnya, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar hotel yang dihuni korban bernama lengkap Rizki Rahmahadian Pamungkas dan keluar membawa tas besar. “Dalam tas itu ada berisi, kamera merek ‘Leica’, dompet dengan identitas milik korban, ‘headphone’, ‘charger’, kacamata dan jam tangan merek ‘Apple’,” ucap dia.

Baca juga:  Erupsi Gunung Agung Tak Pengaruhi Penerbangan

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV hotel. “Jadi dari penelusuran tim kami ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi ada juga dua hotel lainnya. Dari tiga lokasi, seluruh aksinya terekam kamera CCTV,” kata Kadek Adi.

Menindaklanjuti identifikasi pelaku, pihak kepolisian mendapatkan lokasi dari keberadaan-nya di wilayah Gontoran, Kota Mataram. “Pelaku ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/3) sore, di salah satu rumah di wilayah Gontoran,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Rumah tersebut, dikatakan Kadek Adi menjadi tempat persinggahan JSM. Barang hasil curian di kamar hotel Pamungkas, turut diamankan dalam giat penangkapannya.

“Untuk barang-barang milik korban belum sempat dijual dan masih ada padanya. Tetapi ada juga uang hasil curian di lokasi hotel lain, itu sudah habis, dia gunakan untuk konsumsi sabu,” ujar dia.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Kadek Adi mengungkapkan bahwa JSM tercatat sebagai salah seorang residivis kasus pencurian yang belum lama ini bebas menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa.

“Dia baru bebas dari Lapas Sumbawa. Kasusnya pencurian,” ungkapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN