ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menangani sejumlah kasus penipuan robot trading dan binary option. Di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Terdapat juga kasus FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro. Untuk memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan, Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Baca juga:  Banjir Kepung Legian, Ini Lokasi Terparah Terendam

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (18/3).

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).

Baca juga:  Berantas Terorisme, Ini Permintaan Kapolri

Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Baca juga:  Resmi! Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai Dibuka

Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (kmb/balipost)

BAGIKAN