Made Mangku dan sejumlah saksi lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelum bersaksi, mereka disumpah terlebih dahulu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Sastrawan dkk., yang menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP), Jumat (11/3) menghadirkan sejumlah saksi penting. Di antaranya saksi Adi Nurcahya dari pihak Pelindo, Made Mangku dari PT BIBU (Bandara Internasional Bali Utara), H. Chojum (direktur salah satu perusahaan).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, Adi Nurcahya dari Pelindo mengakui adanya pembangunan LNG di Celukan Bawang dan bekerja sama dengan PT Padma Energy. Saat ditanya ada kerugian pelindo atau dirugikan oleh PT Padma? Saksi mengatakan tidak ada.

Baca juga:  Avsec Bandara Gagalkan Penyelundupan, Belasan Ribu Benih Lobster Diamankan 

Made Mangku dari PT BIBU justru banyak memberikan keterangan dalam persidangan, sekaligus dilakukan konfrontasi dengan saksi lainnya. Ia menceritakan kedudukan PT BIBU.

Saksi yang saat itu menjabat presiden direktur menceritakan cikal bakal soal Bandara Bali Utara. Salah satunya didasari pemerataan Bali, yang secara ekonomi dan mepadatan dimembangkan ke utara.

Sehingga muncul ide (diidekan) pembangunan bandara yang salah satunya memilih lokais di Kubutambahan. Dari hasil survey, alternatif yang paling bisa atau memungkinkan adalah dilakukan di laut di Kubutambahan.

Lantas biaya darimana? tanya jaksa. Saksi Made Mangku mengatakan ada investor Airpot Kinesis Kanada (AKC). Saksi mengaku pernah bertemu gubernur, saat itu dijabat Made Mangku Pastika.

Baca juga:  Karena Ini, Pemuda Asal Jakarta Tewas di Pesanggaran

Bahkan dari beberapa kali pertemuan, termasuk di sebuah restoran di Sanur, keluar rekomendasi. Rekomendasi dari Pemkab Buleleng ditandatangani Plt. Bupati Buleleng, dan juga dari Pemprov Bali yang ditandatangani Gubernur Bali.

Intinya, bahwa pembangunan Bandara Bali Utara di antaranya tidak dalam kawasan hutan lindung, cagar budaya, dan syarat lainnya. Rekomendasi itu salah satu syarat penlok.

Izin penetapan lokasi (penlok) belum ada. Yang berwenang mengeluarkan adalah Kementerian Perhubungan.

Pun saat ditanya soal Dewa Puspaka, Made Mangku mengaku kenal dekat. Karena adanya hubungan dekat, saksi dari BIBU percaya dengan Sekda (mantan) Puspaka. Termasuk soal MoU.

Baca juga:  Sampaikan Pledoi Minta Bebas, Radhea Sebut Karma akan Cari Jalannya Sendiri

Saat ditanya dalam proyek ini, siapa yang paling aktif? Saksi mengatakan Made Sudana. Dalam pertemuan di sanur, cukup sering bertemu dengan Sudana.

Di pertemuan itulah kemudian muncul SPK. Namun saksi tidak baca karena belum ada apa-apa. Juga belum ada korps surat karena itu baru draft.

Pengakuan saksi, termasuk soal pertemuan dikonfrontasi dengan saksi lain. Yakni H. Chojum, yang mengatakan benar pernah bertemu dengan Made Mangku di Sanur. Ada juga terdakwa. Ikut juga saksi Wijanarka yang juga sempat sekali bertemu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN