Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac sebelum disuntikkan pada tenaga kesehatan di Klinik Universitas Brawijaya, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). (BP/Antara)

MALANG, BALIPOST.com – Dinas Kesehatan Kota Malang melaporkan ribuan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari 2022. Namun rencananya akan dipergunakan hingga 28 Maret 2022.

Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa rencana penggunaan vaksin untuk penguat yang telah habis masa berlakunya tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. “Ada kurang lebih 2.000 vaksin yang kedaluwarsa. Tulisan pada vaksin itu ‘expired’. Akan tetapi, perlakuan oleh Kementerian Kesehatan boleh dipergunakan hingga satu bulan ke depan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (10/3).

Baca juga:  Tutup Rapimnas Kadin, Wapres Sebut Perlu Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM

Ia menjelaskan berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang vaksin COVID-19 yang telah habis masa berlakunya tersebut, penggunaan vaksin masih diperbolehkan. Batasnya hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin.

Menurutnya tanggal masa kedaluwarsa yang tertera pada botol vaksin tersebut, merupakan peringatan untuk segera menggunakan vaksin itu. Ia meminta masyarakat tidak khawatir tentang adanya vaksin yang kedaluwarsa tersebut. “Tidak usah ada kekhawatiran. Ada masa tenggang dari yang tertera (di botol vaksin). Jadi, itu menjadi kewaspadaan dan harus segera dihabiskan,” kata Sutiaji​​​​​​ .

Baca juga:  Diuji Coba ke Monyet, Vaksin COVID-19 Moderna Tunjukkan Hasil Positif

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk penggunaan ribuan vaksin tersebut.

Atas belum diterimanya surat rekomendasi untuk masa perpanjangan penggunaan vaksin yang telah habis masa kedaluwarsanya tersebut, Dinas Kesehatan Kota Malang masih menyimpan vaksin yang kedaluwarsa itu pada fasilitas yang tersedia. “Rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI masih belum ada. Kita masih menunggu dan vaksin masih tersimpan di Dinas Kesehatan Kota Malang belum didistribusikan,” katanya.

Baca juga:  Pastikan Keamanannya, Pembuatan Vaksin Diawasi Ketat

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, capaian vaksinasi penguat atau dosis ketiga tercatat sebanyak 19 persen dari total target sasaran sebanyak 856 ribu warga dengan warga lanjut usia tercatat sebanyak 83.115 orang.

Sementara untuk pencapaian vaksinasi dosis pertama mencapai 115 persen dan dosis kedua sebanyak 110 persen. Di Kota Malang, ada sebanyak 27.696 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.178 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 25.343 orang dilaporkan telah sembuh, 1.175 orang dinyatakan meninggal dunia, demikian Husnul Muarif. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN