Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aturan baru terkait perjalanan di masa pandemi COVID-19 kembali diberlakukan mulai 3 Maret 2022. Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (2/3), mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Mereka juga harus memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga:  Berakhir Damai, Kasus Dugaan Penganiayaan Dengan Terlapor Aktor Iko Uwais

”Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

”Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Baca juga:  Ketua Terkonfirmasi Covid-19, Kantor DPRD WFH Seminggu

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

”Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur ”e-HAC” yang ada pada laman utama
– Pilih ”Buat e-HAC”
– Pilih ”Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan ”Udara”
– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik ”Lanjutkan”
– Isi ”Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
– Bila e-HAC menampilkan informasi ”hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
– Setelah itu, pilih ”konfirmasi” dan selesai. (kmb/balipost)

Baca juga:  Polisi Waspadai Penggunaan Kapal Pesiar dalam Penyelundupan Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *