Sejumlah produk minyak goreng dan bahan pangan ditata di salah satu kios milik pedagang di pasar tradisional. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pedagang minyak goreng di pasar tradisional di Kabupaten Badung, mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng. Kelangkaan salah satu kebutuhan pokok ini terjadi pasca adanya Permendag tentang kebijakan pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan menggunakan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 18 Januari 2022.

Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati saat dikonfirmasi Kamis (17/2) tak menampik perihal tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi terus dengan pihak terkait guna menyikapi kondisi tersebut. “Betul berdasarkan hasil pemantauan yang kami terima memang kecenderungan terjadi kelangkaan minyak goreng. Disamping itu, distributor dan pedagang juga belum sepenuhnya menerapkan HET sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Baca juga:  Desa Adat Kuta Gelar Upacara Nangluk Merana

Menurutnya, hasil pemantauan di sejumlah pasar tradisional pada Kamis kemarin terdapat kenaikan harga hingga Rp 1.000/per liter dari HET yang telah ditentukan. Seperti di Pasar Tradisional Mengwi, Pasar Kuta II, dan Pasar Blakiuh yang rata-rata pedagang menjual minyak goreng seharga Rp 15.000 per liter.

“Hasil pemantauan ke beberapa toko modern harga minyak goreng sudah menggunakan harga baru, namun stocknya kosong. Bahkan ada yang menyatakan bahwa sudah hampir sebulan stock minyak goreng kosong,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya telah menjajagi hingga ke gudang yang berlokasi di Banjar Sayan kecamatan Mengwi. Pihak manajemen dan bagian logistik memang mengakui untuk stok minyak goreng memang kosong hampir di seluruh toko jejaringnya.

Baca juga:  Di Tabanan, Harga Daging Ayam Capai Rp 45 Ribu Per Kilogram

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, sebelumnya juga mengakui jika harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat. Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

“Ada sejumlah kendala di lapangan. Pedagang mengaku minyak goreng yang dijual merupakan stok yang belum habis. Ketika mereka menukarkan barang yang sudah dibeli ke agen dan distributor agar bisa menyamakan harga, pihak agen dan distributor tidak memberikan gantinya, jadi parang pedagang tidak mau,” ungkapnya.

Baca juga:  Dibantu Kemendag, Pasar Petang segera Direvitalisasi

Menyikapi kondisi di lapangan,  Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga migor setara Rp 14.000 per liter untuk semua kemasan dan semua merk terhitung mulai 19 Januari 2022. Namun demikian, khusus untuk pasar rakyat/ retail tradisional, pemerintah pusat meminta secara bertahap menurunkan harga dalam batas waktu satu minggu ke depan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN