MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Badung masih mendalami keterangan Nepo (27), pemilik senpi rakitan dan narkotika. Hasil pemeriksaan awal, pelaku belum kooperatif terkait dari mana senpi itu diperoleh.

“Alasan pelaku menyimpan senpi tersebut untuk jaga diri. Tapi pengakuan tersebut masih diperdalam lagi,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (14/2).

Begitu juga terkait pin BNN RI yang ditemukan di koper senpi tersebut. Pelaku belum jujur dari mana dan untuk apa menyimpan pin tersebut. “Awal pemeriksaan pelaku mengaku senpi itu dititipi temannya, tapi berubah lagi beli lewat online. Untuk harganya pun pelaku belum mau terus-terang,” ucap Kasatresnarkoba AKP Putu Budi Artama, saat mendampingi Kapolres Dedy.

Selain mengungkap kasus senpi tersebut, polisi juga menangkap Basroni dengan barang bukti 14 paket SS seberat 2,88 gram, bong, satu toples kecil isi ganja 20,83 gram, timbangan digital, satu bendel pipet, satu bendel plastik klip dan dua pohon ganja. Saat diinterogasi pelaku mengaku dapat SS itu dari Risky dan disuruh ambil tempelan di Jalan Kunti, Kuta.

Baca juga:  Dua Kasus Penganiayaan Berat Saat Pengerupukan, Salah Satu Pelaku Anggota Ormas

Sedangkan dua pohon ganja ditemukan di halaman tempat tinggalnya, pelaku berdalih diberi temannya, Varis sebelum berangkat kerja ke Sumatera.

Pengedar narkoba lain yang diringkus yaitu Sunarko Hermawan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan tas isi tiga paket SS 0,66 gram, tiga paket ganja 23,31 gram, 7 butir ekstasi, bong, empat rolling papper, lakban, dua bendel plastik, dan 1 potongan pipet. Pelaku mengaku dapat SS dari Risky berada di lapas. Sementara ganja dan ekstasi dapat dari Sam.

Baca juga:  Puluhan Anggota DPRD Badung Dites Urine

AKP Budi bersama timnya menangkap IB Manuaba di Jalan Gunung Lempuyang, Denpasar Barat. Waktu itu pelaku naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap, pelaku menyimpan satu bungkus rokok di dalamnya isi paket ganja 3,53 gram. Sementara Frengky Holomon Siregar diciduk di Jalan Pandu, Kuta Utara.

Waktu itu pelaku duduk di sepeda motor dan saat dicek HP-nya pesanan SS 0,16 gram ditempel tidak jauh dari TKP penangkapan. Pelaku lalu diajak ke sana untuk ambil paket SS tersebut.

I Putu Ariana juga ditangkap saat ambil tempelan paket SS di Jalan Mudutaki IV, Kuta Utara. Satu bungkus sabun berisi dua paket SS 0,56 gram ditemukan dalam genggaman pelaku. Dia mengaku disuruh ambil paket tempelan oleh Wira. “Kami juga menangkap JA (Jihan Arizky) di Jalan Raya Anggungan Gang Karang, Mengwi. Saat itu pelaku mengambil tempelan paket sabu-sabu seberat 0,67 gram. Saat diamankan pelaku membuang botol minuman permentasi berisi paket narkotika tersebut,” ucap Budi.

Baca juga:  Kelompok Nelayan Wanasari Kembangkan Sistem Apartemen Kepiting

Kapolres Dedy kembali menegaskan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba. Dia bersama anggotanya tidak akan berhenti memburu orang-orang terlibat narkoba. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Bali khususnya generasi muda dari bahaya barang terlarang tersebut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah anggota ormas, Nepo (27) di wilayah Kedonganan, Kuta, Jumat (11/2). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,26 gram, pin BNN RI, satu pucuk pistol rakitan dan magazen isi 68 butir peluru. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN