Pasar desa Adat Berangbang diharapkan bisa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian desa. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Berangbang memiliki wewidangan yang cukup luas hingga perbatasan hutan. Dengan wilayah yang cukup jauh hingga ke perbukitan itu, Pasar Desa Adat yang berada di pusat desa, menjadi salah satu solusi perputaran perekonomian rakyat.

Bangunan pasar adat yang sudah terbangun dengan sejumlah los dan kios dari dana bantuan pusat, kini dikelola dan ditata Desa Adat. Meskipun belum signifikan memberikan kontribusi, namun secara bertahap pasar ditata sesuai fungsinya untuk memenuhi kebutuhan krama.

Sejumlah usaha kecil perdagangan diberikan ruang. Sehingga menjadi pusat perbelanjaan krama dan dapat menggerakkan perekonomian lokal desa.

Baca juga:  Desa Adat Berangbang, Terapkan Perarem LPD

Bendesa Berangbang, I Made Saha Arimbawa, mengungkapkan dengan sudah adanya bangunan los pasar adat yang sudah ada saat ini, menjadi salah satu unit Bupda (Bage Utsawa Praduwen Desa Adat).  Desa Adat saat ini berupaya mengembangkan pasar adat ini menjadi salah satu pusat perekonomian di desa.

Mengingat kondisi geografis Desa Berangbang, yang cukup jauh untuk menjangkau kota. Pasar umum yang paling dekat berada di Pasar Adat Baler Bale Agung.

Baca juga:  Perbarindo Bali Dukung Wayan Koster Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua

Sehingga melalui Pasar Desa Adat ini bisa menjaring warga yang hendak berbelanja. Dengan memanfaatkan usaha kecil warga sekitar pula.

Ke depannya, sejumlah usaha yang berkaitan dengan kebutuhan upakara juga akan dikembangkan di pasar  adat ini. Dengan jumlah krama mipit 1.900 KK yang tersebar di tujuh banjar adat di antaranya Banjar Adat Berangbang, Tangimeyeh, Munduk Tumpeng Kelod, Munduk Tumpeng, Banjar Adat Pengajaran, Pengajaran Kaler dan Banjar Adat Munduk Tumpeng bisa memberikan kontribusi dalam roda perekonomian masyarakat. “Meski dari sisi pendapatan belum terlalu signifikan, tetapi paling tidak pasar desa adat ini dapat menjadi salah satu pusat perekonomian masyarakat di sini,” ujar Saha Arimbawa.

Baca juga:  Berlanjut, Kisruh Pembangunan Kampus PPK di Pengambengan

Dengan penduduk yang homogen, sejumlah perarem yang ditetapkan baik itu terkait parahyangan, pawongan dan palemahan masih dipertahankan. Seperti untuk palemahan, berkaitan dengan subak, juga tetap diterapkan. “Di sini diatur berbagai aspek sosial, termasuk misalnya pengaturan kebersihan telajakan rumah, kewajiban dan sanksi juga ada. Begitu halnya permasalahan antarkrama berkaitan dengan tanaman dan ternak peliharaan, disini juga ada aturannya,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN