DITAHAN- I Made Eka Susila ditahan di Mapolsek Kuta terkait kasus pengancaman. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengancaman terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung, Jumat (4/2), sekitar pukul 20.55 WITA. I Made Eka Susila (32) mengancam membacok pamannya berinisial Ketut S (44), PNS, pakai golok. Terkait kejadian itu, Eka ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, seizin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, Minggu (6/2) membenarkan anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit AKP I Nyoman Sudarma dan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:  Per 1 Mei, Tarif Parkir Kendaraan Roda Empat di Bandara Ngurah Rai Naik

Kronologisnya, pada Jumat pukul 20.55 WITA korban diberi tahu oleh salah satu keponakan, GS jika ban mobilnya korban kempes akibat dicoblos oleh seseorang. Korban bersama keponakannya itu mengecek mobil tersebut.

Alhasil ternyata benar kedua ban mobilnya kempes. “Dari penelusuran korban dan informasi diperoleh, dicurigai dilakukan pelaku. Korban sempat bertanya kepada pelaku terkait kejadian itu,” ujarnya.

Pelaku tidak menerima dan langsung emosi. Dia mengambil golok dan mengancam membacok korban.

Baca juga:  Giliran Mahasiswi Jadi Korban Tabrak Lari di Gatsu

Karena merasa terancam jiwanya dan trauma, korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Kompol Orpa mengungkapkan, anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kuta. “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa golok untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP,” imbuh Orpa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN