Proses skrining terhadap Pekerja Migran Indonesia di Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (22/1/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan itu, kewajiban karantina diperpendek menjadi 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Alexander mengatakan aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 1 Februari 2022. “Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Beri Dukungan Moril, Bupati Tamba Jenguk ASN yang Sakit

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Laporan CDC menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7×24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama. Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Kedatangan PPLN Meningkat, Pengawasan Prokes Diperketat

Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID 19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Sempat Mimpi Buruk, Emas Seharga Seratusan Juta Raib

Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan. Dalam surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (kmb/balipost)

BAGIKAN