Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto saat jumpa pers di Renon, Denpasar Timur. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Edy Mulyadi sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri. Terkait penahanannya itu, Edy mengatakan dibidik oleh pihak tertentu karena mengkritik pemerintah.

Namun hal itu dibantah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. “Gaklah. Tidak ada yang dibidik,” tegas Komjen Agus, usai menjadi Irup Upacara HUT ke-41 Satpam di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Baca juga:  Polda Kembali Tahan Tiga Tersangka Pembakaran Resort di Bugbug

Komjen Agus menegaskan, kalau yang bersangkutan menimbulkan kegaduhan dengan fakta tidak benar, harus diproses. “Ini kan menimbulkan keresahan masyarakat. Enggak mungkin orang benar kita proses,” ujarnya.

Perlu diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh banyak pihak, diantaranya kader Partai Gerindra Bali. Laporan itu terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra dan membuat kader partainya meradang.

Baca juga:  Oknum Bendesa Adat Kena Narkoba, Ini Kata Kepala BNNP

EM dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (26/1) dan Polresta Denpasar, Kamis (27/1). Pasalnya perbuatan itu tergolong pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, berita bohong, dan juga memicu kericuhan. Apalagi dia menyebut Prabowo sebagai “macan mengeong.” (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN