Sejumlah produk minyak goreng dan bahan pangan ditata di salah satu kios milik pedagang di pasar tradisional. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai Selasa (1/2), Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, berlaku. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta mulai melakukan monitoring.

Dalam keterangan persnya, Senin (31/1), ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bulog Kantor Regional Bali dan Satgas Pangan Daerah Bali untuk memonitoring harga migor, sekaligus melaksanakan operasi pasar. Menurutnya pula, monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung Denpasar. “Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022 diawali dari Pasar Kreneng Pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung,” jelas Jarta.

Baca juga:  Menko Luhut Ditugaskan Urus Migor di Jawa-Bali

Monitoring ini untuk mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. “Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat,” sebutnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca juga:  Cegah Permainan HET, Penjualan Migor Diawasi

Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *