Tim Pidsus Kejari Badung melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pemrakarsa kredit di salah satu bank BUMN. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum di salah satu bank plat merah di Badung kembali dibidik kejaksaan. Kali ini adalah soal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN yang disinyalir fiktif.

Tim Pidsus Kejari Badung melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pemrakarsa kredit di salah satu bank BUMN tersebut. Informasi teranyar, bahwa penyidik kejaksaan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikkan. Dan pihak kejaksaan pimpinan I Ketut Maha Agung itu sedang mempersiapkan data untuk memohon audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi PUPRKIM Seret 174 Nama Pegawai dan Rekanan

Kajari Badung I Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (24/1) membenarkan pihaknya sedang membidik dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN. “Setelah melalui proses penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Bamax.

Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022. Hinga akhirnya, kata Bamax, diperiksa lima orang saksi pihak bank, yaitu pemrakarsa kredit yang pada saat itu diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas pada bank BUMN tersebut.

Baca juga:  Penanganan Korupsi Masih Berkutat pada Keterangan Saksi dan Ahli

Lanjut jaksa, bahwa hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017. “Terkait ini, penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangkanya,” tutup Bamax. (Miasa/balipost)

BAGIKAN