IGN Jaya Negara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses lelang jabatan eselon IIB atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkot Denpasar, akhirnya segera berakhir. Mengingat persetujuan dari KASN sudah turun.

Kini wali kota tinggal melakukan pelantikan pejabat yang akan diberikan kepercayaan untuk mengisi  posisi yang selama ini lowong. Setidaknya akan ada 12 pejabat eselon IIB yang siap dilantik.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang ditemui disela-sela penanaman pohon Cemara Udang, di Muntig Siokan, Minggu (23/1) mengungkapkan bila persetujuan dari KASN sudah turun. Bahkan, pihaknya sudah merencanakan untuk melakukan pelantikan pejabat setingkat kepala dinas itu pada Selasa besok. “Ya kita sudah rencanakan pelantikannya Selasa nanti. Karena persetujuan dari KASN sudah saya terima, tinggal melantik saja,” ujarnya.

Baca juga:  Sembilan Jabatan Eselon II Pemkot Denpasar Dilelang, Ini Rinciannya

Sebelumnya, tiga besar hasil seleksi terbuka calon Pejabat Tinggi Pratama (Eselon IIB) Pemerintah Kota Denpasar telah diumumkan. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800 / 060 – PANSEL / 2021 yang ditandatangani Ketua Pansel yang juga merupakan Sekda Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana.

Dari pengumuman tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan lolos tiga besar untuk 12 formasi yang dilelang. Hasil tiga besar ini diajukan kepada Wali Kota Denpasar untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan KASN. Dalam proses lelang jabatan ini diikuti 60 orang ASN.

Baca juga:  Ini, Peraih Nilai Tertinggi Lelang 9 Jabatan di Bangli

Sekda Kota Denpasar selaku Ketua Pansel Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIB), I.B. Alit Wiradana mengatakan, seluruh rangkaian tahapan seleksi terbuka calon Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kota Denpasar telah dimulai sejak 29 November 2021. Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengumuman nilai akhir, tahapan akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen tahapan seleksi dan pengajuan tiga nama calon terbaik kepada Wali Kota Denpasar.

Selanjutnya, Wali Kota Denpasar mengusulkan kepada KASN untuk mendapat persetujuan. Adapun poisi yang dlelang, yakni Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Vonis Dinilai Terlalu Berat, Eka Wiryastuti Resmi Ajukan Banding
BAGIKAN