Sembilan orang saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuktian perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, yang mendudukan Dewa Putu Astawa selaku Ketua LPD dan Ni Nengah Suastini sebagai kasir LPD sebagai terdakwa, Selasa (18/1) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, I Wayan Yuda Satria, dkk., menghadirkan sembilan saksi.

Mereka ada sebagai kolektor, nasabah dan ada juga LPLPD. Saksi yang juga disebut koordinator LPLPD Tuwed sejak tahun 2017, Komang Ngurah Astina, diperiksa tersendiri oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melandai, Denpasar Hanya Fungsikan Satu Isoter

Yang menarik, sebelum sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan penetapan penyitaan barang bukti atas fakta baru dalam persidangan sebelumnya. JPU dari Kejari Jembrana pun mengaku sudah menyita sebelas barang bukti baru.

Sementara saksi LPLPD mengatakan bahwa pihaknya melakukan audit di LPD Tuwed. Dia berdalih melakukan audit karena ada kerugian. “Tahu dari mana rugi?” tanya hakim.

Saksi pun lama terdiam, hingga akhirnya ditanya dasar melakukan audit. Dari sana dijelaskan bahwa ada selisih kas. Yakni, antara kas tidak sinkron dengan neraca, antara laba dan pokok, pun dengan uang di brankas.

Baca juga:  Ini, Data Terbaru Jumlah PDP COVID-19 di Bali

Di sana ditengarai adanya rekayasa. Hakim mengejar dari mana rekayasanya? Saksi kembali lama terdiam, dan kembali membicarakan soal selisih kas dengan dana yang ada di brankas. Yang jelas, pada Maret ditemukan ada selisih, April 2018 sudah melakukan audit.

Hasilnya dilaporkan ke Jro Bandesa. Apa yang dilaporkan? Saksi mengatakan yang ada selisih, dan pihak pengurus mengaku, katanya akan dipertanggungjawabkan.

Apakah Jro Bandesa sudah melakukan pengawasan? Ditanya demikian, saksi mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Rest Area Pantai Goa Lawah Kembali Ditata 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri. Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dalam rentang waktu tahun 2006 hingga 2018. Mereka diduga mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.

Modusnya, penggunaan dana kas dari yang disebut tersisa miliaran, namun faktanya hanya beberapa ratus ribu. Kedua terdakwa, dinilai secara bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah, hingga mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp 989.822 472. (Miasa/balipost)

BAGIKAN