Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli mendatangi SMKN 2 Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pada Senin (17/1), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli mendatangi SMKN 2 Bangli. Tujuannya mengecek dan mengklarifikasi keluhan para orangtua siswa atas pungutan wajib.

Di salah satu akun dalam grup media sosial, dipertanyakan kebijakan pihak sekolah memungut iuran Rp 700 ribu kepada masing-masing siswa kelas X. Sedangkan siswa kelas XI dan XII masing-masing Rp 350 ribu. “Punapi niki (Bagaimana ini, red) maksudnya? Sekolah yang akan menjalankan program, tapi minta sumbangan ke orangtua. Coba kasi solusi semeton,” demikian komentar yang ditulis salah satu akun pada grup tersebut.

Baca juga:  Anggaran Penanganan COVID-19 Bangli Sisa Rp 10 Miliar, Ini 3 Komponen Penyalurannya

Pernyataan inipun langsung mendapat respons dari netizen.

“Kami mendatangi langsung sekolah untuk menanggapi permasalahan yang menjadi viral di sosmed. Kami minta penjelasan pihak sekolah bagaimana sejatinya,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana.

Tim …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN