Sekda Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Balitbang Badung di Ruang Rapat Kerta Gosana Puspem Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa berharap, kinerja keluarga besar Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Badung dapat terus ditingkatkan. Sebab, pemerintah ingin mendapatkan masukan dan kajian yang komprehensif terhadap suatu kebijakan.

“Spirit dibentuknya Balitbang dalam hal ini pimpinan ingin mendapatkan masukan dari berbagai macam perspektif untuk itu diperlukan suatu lembaga yang fokus untuk menyiapkan segala aspek baik itu hukum sosial budaya dan seterusnya” demikian disampaikan Sekda Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai Balitbang Badung di Ruang Rapat Kerta Gosana Puspem Badung, Rabu (5/1).

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra I Nyoman Sujendra, Asisten Administrasi Umum Cok Raka Darmawan, Inspektur Ni Luh Suryaniti beserta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Baca juga:  HUT ke-383 Kota Amlapura, Bupati Karangasem Buka Parade Budaya

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyebutkan pemimpin organisasi tidak akan bisa maksimal membuat kebijakan tanpa adanya suatu masukan dari berbagai perspektif. Oleh karena itu Balitbang Badung dalam kurun waktu 5 tahun belakangan telah memberikan banyak masukan maupun kajian kepada pimpinan maupun perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Badung.

“Karena menjadi lembaga yang memiliki fungsi strategis, itulah yang melatar belakangi mengapa Badan Litbang dibentuk. Di samping itu Badan Litbang juga menjadi inovator di Badung, untuk itu kedepannya mohon bantu kami lagi dalam mewujudkan manajemen ASN yang memiliki disiplin dan inovasi sehingga akselerasi dalam rangka meningkatkan kinerja ASN benar-benar bisa kita wujudkan di Kabupaten Badung,” harap Adi Arnawa.

Baca juga:  Polisi Dimintai Waspadai Hujan Ekstrem

Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung Wayan Suambara melaporkan kelembagaan kelitbangan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, dibentuklah Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung yang ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah organisasi Pemerintah Kabupaten Badung. “Sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan 4 urusan pemerintahan daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri “Ngerobok” dan UMKM Kuliner 2022 di Desa Adat Kerobokan

Ditambahkan Wayan Suambara berdasarkan peraturan bupati badung nomor 78 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi dan tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Badung bahwa salah satu tugas Badan Penelitian Kabupaten Badung adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kelitbangan di Pemerintah Kabupaten Badung.

“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan pasal 37 menyebutkan Pengorganisasian Kelitbangan di Kabupaten/Kota terdiri atas: Majelis Pertimbangan, Tim Pengendali Mutu, Tim Kelitbangan,” tambahnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN