Menteri Sosial Tri Rismaharini memimpin pencairan bantuan sosial kepada masyarakat di Kelurahan Pakis, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bank Himbara diminta untuk mencairkannya secara manual bantuan sosial (bansos). Hal ini diminta Menteri Sosial Tri Rismaharini, guna mengejar tenggat waktu pencairannya sebelum akhir 2021.

Salah satu contoh di Surabaya, Jawa Timur, Risma melihat permasalahan banyak dari keluarga penerima manfaat (KPM) di Surabaya belum menerima kartu untuk pencairan bansos. “Ini kan sudah akhir Desember, harus segera dicairkan. Sementara KPM banyak yang belum terima kartu,” ujar Risma dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/12).

Baca juga:  Serpihan KRI Nanggala-402 Ditemukan, Ini Kata Panglima TNI

Risma mengecek pencairan bantuan di Kantor Kecamatan Tambaksari dan Sawahan. Dia mengecek data penerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Dalam kunjungannya di Kota Surabaya pada Senin (27/12), Risma mengungkap pencairan bansos tidak boleh melewati 31 Desember 2021. Kalau tidak akan terblokir.

Sedangkan ada banyak KPM yang belum cair bantuannya, karena masih harus menunggu pencetakan dan pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Proses ini membutuhkan waktu beberapa lama.

Baca juga:  BNI Lanjutkan Penyaluran Bansos PKH di Denpasar

Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Sosial akan mengumpulkan para KPM di Stadion Tambaksari untuk menerima bantuan, yang akan segera cair pada Rabu (29/12).

Risma akan memimpin langsung proses pencairan bantuan. Dengan mengerahkan petugas dan kendaraan, KPM dengan data yang telah valid langsung dijemput satu persatu dari rumahnya.

Kepada jajaran Pemkot Surabaya, Risma juga menekankan kebijakan Kemensos yang siap memberikan bantuan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Selain dengan bansos, juga bisa diberikan bantuan usaha dan peralatan aksesibilitas. (kmb/balipost)

Baca juga:  Penyaluran Bansos Dipastikan Sesuai Kesepakatan Dengan DPR
BAGIKAN