Petugas Satpol PP Denpasar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menghindari kerumunan di malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan sejumlah pembatasan. Kebijakan ini akan dipantau langsung jajaran Satpol PP.

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (28/12), mengatakan di malam pergantian tahun, pihaknya menerjunkan sekitar 230 personel. Mereka akan disebar di tempat-tempat keramaian.

Dikatakan, biasanya sejumlah tempat umum selalu ramai oleh warga yang ingin merayakan. Namun, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi, kerumunan dikurangi.

“Kami akan sasar beberapa tempat yang berpotensi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Taman Kota, Taman Janggan hingga beberapa titik pantai,” kata Sayoga.

Baca juga:  Bangli Kembali Laporkan Pasien COVID-19 Meninggal, Ini Detailnya

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyisiran dan pemantauan tempat hiburan malam yang ada di Kota Denpasar. “Siapa tahu ada yang merayakan dengan melakukan kerumunan, juga ada yang membunyikan sound system yang bisa mengganggu ketertiban. Itu kami akan atensi,” katanya.

Sayoga berharap perayakan malam tahun baru kali ini tidak dirayakan dengan melibatkan banyak orang. “Mari kita mulat sarira, merenungkan apa yang kurang tahun sebelumnya dan memperbaikinya di tahun yang baru. Jangan sampai melakukan euforia berlebihan apalagi sampai membahayakan diri dan orang lain,” katanya.

Baca juga:  Langganan Banjir, Kawasan Jalan Pura Demak akan Disiapkan Sarana Penanganan Genangan

Sementara itu, terkait dengan libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/854/HK/2021. SE ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di masa Nataru. SE ini sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga  2 Januari 2022.

Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga:  Lakukan Rapid Test 12 Hari di Surabaya, Segini Warga Positif COVID-19 yang Terjaring

Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai 22.00 WITA. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN