Siswa mengecek suhu sebelum masuk ke kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan di tengah pandemi COVID-19. (BP/Febrian Putra)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas wajib digelar pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Untuk melaksanakan PTM terbatas di tengah pandemi ini, 4 menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Keempat menteri yang mengeluarkan SKB ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 ini diatur PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini. Seperti, penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini, mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  BRI Jadi “The Best Bank in Digital Service" di TFA 2022

Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.

Kajian UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.

SKB empat Menteri ini, menurut Mendikbudristek, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. “Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga:  Miris, Angkatan Kerja Bali Didominasi Lulusan SD ke Bawah

Sejalan dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas,” ujar Budi.

Menkes menambahkan, pelaksanaan vaksinasi yang gencar dilakukan termasuk bagi warga satuan pendidikan juga mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini. “Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi COVID-19 pada usia 6-11 tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Kantor PUPR Provinsi Sulsel Digeledah KPK

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya.

Senada, Menag Yaqut juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia. “Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” ujar Yaqut. (kmb/balipost)

BAGIKAN