Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat remaja pria yang merupakan pelaku persetubuhan bergilir dengan seorang remaja perempuan berusia belasan tahun (ABG) akhirnya ditetapkan tersangka. Sedangkan pelaku perekaman kasusnya dipisah dan sedang didalami penyidik.

Penetapan tersangka ini diungkapkan Kapoles Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (21/12/2021). “Karena masih di bawah umur, empat tersangka dikenakan wajib lapor,” ucapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan orang yang ada di dalam video persetubuhan secara bergilir itu, benar telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa 7 Desember 2021, di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula. “Untuk yang ada di dalam video tersebut rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan mereka dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tutup Cafe di Jalan Tukad Badung

Ditambahkannya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN