Sekjen Kemenag Nizar Ali. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Agama melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat Eselon I. Salah satu pejabat yang dimutasi ini adalah Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto.

Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan adanya mutasi ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12). Ia menyebutkan ada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Selain Tri Handoko, lima pejabat yang dimutasi adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Balitbang-Diklat Ahmas Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Buddha Caliadi.

Baca juga:  Aliran Sungai Deras, Belasam Pemedek Terjebak di Pura Goa Raja Besakih

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” jelas Nizar dikutip dari website www. kemenag.go.id.

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. “Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya. “Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca juga:  Gubernur Koster akan Wajibkan Komitmen EBT Jadi Syarat Keluarnya IMB

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai. “Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tegasnya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Jabatan Dirjen Bimas kini diisi oleh pelaksana tugas.

Baca juga:  Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan. “Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tandasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN