Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk mencegah meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2021. SE yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12) ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam salinan surat edaran yang diterima, SE ditujukan pada seluruh pemangku kepentingan. Gubernur Bali meminta agar penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

Terkait adanya SE ini, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, membenarkan. Ia menyebutkan SE berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

SE mengatur soal perlunya membatasi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena berpotensi meningkatkan penyebaran penularan C0VID-19 di wilayah Provinsi Bali. Selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan).

Baca juga:  Dari Puluhan Kontak Erat Pasien Positif COVID-19 Klungkung, Satu Sempat Alami Demam

Juga diminta untuk terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun juga diminta dipercepat.

Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya juga dilakukan untuk upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. “Melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mall/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.”

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Guru Cabul Ditahan

Selain itu, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali dan terminal tipe A agar melaksanakan ketentuan dan persyaratan pelaku perjalanan periode Nataru yang diatur dalam Inmendagri No. 66 Tahun 2021 dan Surat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2021 beserta adendumnya dengan mengaktifkan posko terpadu.

“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing untuk mencegah kerumunan dan menghindari perjalanan jarak jauh,” demikian tertuang dalam SE itu.

Selain itu, pemerintah juga melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang bepotensi menimbulkan kerumunan. Untuk jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan rumah makan mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online, Jual Sepupunya Masih di Bawah Umur

Untuk kegiatan di luar perayaan Nataru berupa acara olahraga dan kebudayaan dapat dilaksanakan tanpa penonton. Sedangkan kegiatan lainnya dapat dilakukan dengan prokes ketat tapi dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Aparat penegak hukum, yakni Polri, TNI, Satpol PP, dan pecalang, diminta melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan SE ini berjalan dengan efektif. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN