Warga menyampaikan aspirasi dalam sosialisasi pembebasan lahan proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sosialisasi pembebasan lahan proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, diwarnai ragam aspirasi oleh para pemilik tanah. Pada intinya, mereka sangat mendukung mahakarya Gubernur Bali Wayan Koster untuk mewujudkan ini.

Sosialisasi dilakukan Gubernur Koster di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Kamis (16/12). Gubernur Koster menyampaikan sudah berkomitmen kepada lima desa sekitar yang menjadi lokasi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Nantinya, warga dari Desa Gunaksa, Tangkas, Jumpai, Sampalan Klod dan Gelgel, akan mendapatkan diklat untuk bekerja di sana. Bahkan, di dalam Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Koster akan menyiapkan tempat zona UMKM bagi warga dari ke lima tersebut. Seperti untuk menampung kerajinan, endek, lukisan dan lain sebagainya.

Baca juga:  Karena Ini, Presiden Jokowi Batal Tinjau Proyek Pusat Kebudayaan Bali

Usai sosialisasi, salah satu pemilik tanah I Gede Wismaya, menyampaikan sudah merelakan tanahnya dipakai untuk lokasi proyek ini. Total tanahnya seluas 30 are juga sudah mendapat ganti rugi dari pemerintah.

Namun, menyusul tahun 2022 tahapan proyek sudah pada pematangan lahan, ia meminta para petani penggarap yang bekerja di tanahnya bisa diberikan pekerjaan lain, untuk menghidupi keluarganya.

“Lahan saya itu lahan produktif. Ada penggarapnya. Setelah diganti rugi, mereka tentu tidak bisa bekerja lagi disana. Saya mohon kepada bapak gubernur untuk mencarikan mereka pekerjaan yang layak,” kata Wismaya.

Baca juga:  Jadi Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terima Hibah Tanah dari Bupati Suwirta

Hal serupa juga disampaikan pemilik lahan lainnya, Ketut Kamariantawan. Pemilik tanah asal Karangasem ini, Gubernur Koster bisa menyiapkan pekerjaan, setelah tanah-tanah produktif masuk proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Jadi, menurutnya para pemilik tanah setelah diganti rugi perlu dipikirkan pekerjaan mereka lebih lanjut.

Apalagi, para penggarap sebelumnya hanya mengandalkan itu untuk menanggung hidup keluarganya. “Itu tanah kami satu-satunya. Setelah diganti rugi, mohon berikan pekerjaan juga. Apalagi menanggung anak-anak dan istri. Bukan hanya dari lima desa di sekitar proyek yang diproritaskan,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Perkembangan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Desa Gunaksa

“Saya sudah instruksikan Kadis PUPR untuk menampung para penggarap lahan, bekerja di areal proyek. Para pekerja di sana kan ada kelas-kelasnya. Saya rasa bisa ditampung di sana,” tegas Gubernur Koster.

Warga lainnya juga menyampaikan beberapa persoalan lain. Seperti adanya perubahan-perubahan batas tanah di Penlok 19. Ada juga warga lainnya diluar kawasan, agar juga bisa diganti rugi bila diperlukan. Hingga menuntut adanya konsinyasi dari tanah yang terpakai sebagian. Namun, sebagian besar pemilik tanah sudah sepakat menyampaikan dukungan penuh, agar Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dapat segera terwujud. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN