Suasana di Pasar Badung yang nampak ramai aktivitas perdagangan. Pengelolaan pasar ini hingga akhir 2021 belum diserahkan ke Perumda. (BP/Febrian Putra)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasar Badung pascarenovasi telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden RI Joko Widodo pada 22 Maret 2019. Setelah peresmian tersebut, Kementerian Perdagangan telah menghibahkan bangunan pasar tersebut kepada Pemkot Denpasar.

Namun, hingga kini, proses hibah kepada Perumda Pasar Sewaka Dharma, tak kunjung dilakukan. Akibatnya, Perumda Pasar selaku pengelola sejumlah pasar tradisional, belum maksimal mengelola pasar tersebut.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma, I.B.Kompyang Wiranata yang ditemui di sela-sela pemelaspasan penataan kawasan heritage Gajah Mada belum lama ini mengungkapkan bila sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses hibah yang akan diberikan kepada Perumda. “Ya, masih nunggu,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini.

Baca juga:  HUT ke-71 Bali Post, Temui Pembaca Setia di Pasar Badung

Akibatnya Perumda Pasar tak bisa memungut sewa kios dan los serta tak bisa melakukan perbaikan di beberapa bagian yang rusak. Seperti lift, besi pegangan pada tangga maupun eskalator.

Gus Kowi, sapaan akrab Kompyang Wiranata mengatakan, pengelolaan Pasar Badung ini akan menerapkan pola kerjasama pemanfaatan. Namun, sampai saat ini hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

“Sedang dibahas terus sekarang. Harusnya paling telat tahun depan sudah harus diserahkan,” kata Gus Kowi.

Baca juga:  Perbaikan Menyeluruh Ornamen Bali Bangunan Pasar Badung Tunggu Kajian

Ia menambahkan, selama pengelolaan belum diserahkan, pihaknya belum bisa menarik sewa kos dan los. Selama ini pihaknya hanya baru berani menarik biaya operasional sesuai legal opinion dari Kejaksaan. Biaya operasional tersebut hanya sebatas sewa listrik, air, pungutan sampah.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku sudah ada hasil kajian terkait dengan pungutan sewa kios dan los dari Universitas Udayana. “Dari hasil kajian tersebut, untuk sewa kios Rp 300 ribu dan los Rp 200 ribu per bulan,” katanya.

Baca juga:  Atasi Persoalan Sampah di Denpasar, Diusulkan Tambah TPS dan Tenaga Kebersihan

Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait besaran sewa ini ke para pedagang. Namun ada banyak pedagang yang masih mempertanyakan besaran sewa tersebut. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN