Dua orang pekerja memeriksa material proyek pembangunan Pasar Badung, Denpasar. Setelah melalui proses lelang, proyek pembangunan Pasar Badung tahap II akan dilanjutkan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar berencana agar pembangunan Pasar Badung tahap II segera bisa terealisasi. Paling tidak, akhir Maret atau April mendatang, pembangunanan lanjutan tersebut sudah bisa digarap lagi.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kamis (8/3), mengatakan semua proses sedang jalan. Pihaknya berharap akhir Maret sudah bisa jalan. “Ya kita berharap agar Maret ini sudah bisa dikerjakan,” kata Jimmy Sidarta, yang juga Asisten II Setda Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Idealnya PDAM Denpasar Punya 15 Reservoir hingga 2025, Ini Kendalanya

Pada pengumuman lelang di website Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Denpasar terdapat 63 rekanan ikut mendendaftar lelang proyek tersebut. Dari 63 rekanan yang mendaptar, lima rekanan sudah mencantumkan nilai penawaran, di antaranya PT Sinar Cerah Sempurna dengan total penawaran Rp 59.325.392.000 yang terkoreksi menjadi Rp 58.994.090.000, posisi kedua PT. Nindya Karya (Persero) dengan total penawaran Rp 61.803.873.000 yang terkoreksi menjadi Rp 61.803.873.000.

Di posisi ketiga ada PT. Tunas Jaya Sanur dengan penawaran Rp 62.207.152.000 yang terkoreksi menjadi Rp 62.207.152.000. Sedangkan posisi keempat PT Candra Adyalaksana dengan penawaran Rp 65.057.831.000 setelah terkoreksi menjadi Rp 65.057.831.000, dan di posisi terakhir yakni PT. Citra Prasasti Konsorindo dengan penawaran Rp 67.091.878.000 yang terkoreksi menjadi Rp 67.091.878.000.

Baca juga:  Warga Keluhkan Debu Bertebaran dan Material Proyek Jalan Bangli-Nongan

Kepala Bagian Pengadan Barang dan Jasa A.A. Gede Risnawan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini proses tahapan evaluasi kelengkapan calon rekanan yakni peserta harus memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), dan SBU Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Bangunan Gedung Komersial (B1 atau B2), Klasifikasi izin usaha, dan Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir NPWP dan SPT Tahun 2016.

Kata Risnawan, seleksi tersebut dilakukan untuk mengetahui kelayakan calon rekanan bekerjasama dengan Pemkot Denpasr. “Prosesnya masih panjang, saat ini pihak kami masih melakukan pengecekan izin, dan kelengkapan administratif mereka apakah mereka lolos kriteria atau tidak,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Buruh Proyek Meninggal Saat Menggali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *