Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Deni Gumelar (rompi merah) pada Kamis (9/12/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Buronan kasus korupsi Deni Gumelar yang merugikan negara Rp18.572.700.646 berhasil ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/12), terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi di Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Deni Gumelar. “Yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan Disambangi KPK

Ali mengatakan pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO tersebut. Deni datang dari Malang, Jawa Timur, menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung.

“Selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung,” kata dia.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Ali, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364.

Baca juga:  Bali Raih Peringkat Pertama Nasional MCP dan STRANAS PK dari KPK RI

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO tersebut melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021.

“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucap Ali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *