Aksi teatrikal yang menampilkan tokoh manusia silver dan pengusaha dalam aksi unjuk rasa gabungan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aksi unjuk rasa gabungan Buruh di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12), disertai dengan gelar aksi teatrikal manusia silver dan pengusaha. Dalam aksi tersebut, dua manusia silver digambarkan terikat borgol, serta tokoh pengusaha dan karakter setan dengan tanduk merah berada di belakangnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa gabungan ini merupakan rangkaian aksi yang dilakukan pada 6-10 Desember 2021. “Aksi ini akan terus berlanjut bilamana tidak ada reaksi dari pemerintah dan gubernur,” kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Bali Urutan 4 Provinsi Penyumbang Tambahan Kasus COVID-19, Sejumlah PPLN Terpapar

Selain menyampaikan orasi atau pendapat di depan Gedung Sapta Pesona, perwakilan buruh juga menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota Jakarta.

Said mengatakan setidaknya ada 20 ribu buruh dari Jabodetabek yang turun melakukan aksi gabungan. “Kita akan bertemu dengan pejabat MK hari ini dan di Balai Kota dengan Gubernur Anies. Sudah dikonfirmasi akan menerima kami,” kata Said.

Dalam aksi gabungan tersebut, buruh menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk upah.

Baca juga:  Kementerian ESDM Targetkan Investasi Migas 17 Miliar Dolar AS

Kedua, buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketiga, buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *