Perahu - Perahu Selerek di PPN Pengambengan bersandar saat tak melaut. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Batas untuk melengkapi izin perahu tangkap ikan di Jembrana nyaris berakhir. Berdasarkan kesepakatan beberapa bulan lalu, batas pengurusan izin sampai 17 Desember ini.

Dan sepanjang itu pula, masih diberikan rekomendasi BBM dari pemerintah daerah. Akan tetapi, hampir sebagian besar perahu Selerek di Jembrana belum mengantongi ijin dan masih terkendala di Provinsi.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Jembrana mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Sekretaris Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Jembrana, I Ketut Wardananaya, dikonfirmasi membenarkan adanya batasan rekomendasi BBM perahu yang belum mengurus ijin, berakhir Desember ini. Tepatnya 17 Desember.

Baca juga:  2018, ASDP Sukses Layani 7,1 Juta Penumpang

Tetapi fakta di lapangan banyak perahu Selerek yang masih terganjal pengurusan di provinsi meskipun sudah diberikan waktu berbulan-bulan. “Sebelum tanggal 17 ini kita segera berkoordinasi, bagaimana solusinya untuk perijinan perahu selerek ini,” katanya.

Ditanya terkait apa kendala sulit izin keluar, disebabkan adanya perbedaan kondisi di lapangan (perahu) dengan sistem. Di sistem, satu kapal hanya maksimal hanya dua mesin.

Tetapi sebagian besar kapal selerek di Jembrana, dalam satu kapal lebih dari dua mesin. “Jadi tidak bisa masuk ke sistem. Ini yang masih kita carikan solusi. Tetapi yang pasti kita akan segera berkoordinasi,” katanya.

Baca juga:  Persekaba Tak Tahu Noldi Pernah Main di Pesibas

Kalau pun nantinya diperbolehkan dilanjutkan mendapatkan rekomendasi BBM, maka Dinas juga akan meminta surat keterangan dari Provinsi bahwa ijin masih proses.

Saat ini, kuota kapal tangkap ikan di Selat Bali untuk Jembrana sebanyak 74 pasang (satu perahu Selerek terdiri dua unit). Sehingga total ada 148 unit kapal (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN