Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra. “Intinya semua ini akan saya hadapi dengan ‘gentle’,” kata drummer Band “Superman is Dead” tersebut, dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dari Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Masuk Zona Ini hingga Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Sudah Lampaui 11 Ribu Orang

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Ia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Hampir Capai 300 Orang

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” kata Bima. (kmb/balipost)

Baca juga:  101 Kandidat Bersaing Jadi Ketum PGRI Bali
BAGIKAN