Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) kembali dikeluarkan untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021 yang mulai berlaku Selasa (2/11) ini akan berlaku hingga Senin (15/11).

Di Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini mengatur PPKM di wilayah aglomerasi Bali yang masih ada di level 2. Sembilan kabupaten/kota, yaitu Denpasar, Jembrana, Tabanan, Gianyar, Badung, Klungkung, Bangli, Karangasem, dan Buleleng untuk dua minggu ke depan masih menjalani PPKM Level 2 sama dengan dua minggu sebelumnya.

Terkait masih tetapnya Bali menjalani PPKM Level 2, jika dilihat dari penetapan level wilayah tercantum indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Untuk bisa menjalani PPKM Level 1, Bali secara aglomerasi harus mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga:  Moeldoko Bisa Jadi "Kuda Hitam" Pada Pilpres 2024

Dari data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi dosis 1 di Bali per 1 November sudah mencapai 3.418.202 atau 100,38 persen dari target sebanyak 3.405.130 orang. Sedangkan penerima vaksinasi lengkap mencapai 2.949.251 orang atau 86,62 persen.

Untuk vaksinasi lansia, dari target 454.904 orang, sudah divaksinasi dosis 1 sebanyak 297.068 orang (65,30 persen). Untuk vaksinasi dosis lengkap capaiannya 246.382 orang (54,16 persen).

Dikonfirmasi terkait ini, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin mengakui bahwa dua minggu ke depan, Bali masih menjalani PPKM Level 2. “Bali masih level 2. Berlaku dari 2 hingga 15 November,” sebutnya.

Ia mengatakan penurunan level ini dipengaruhi banyak indikator lainnya, tak hanya vaksinasi. “Tidak hanya vaksin. Banyak indikator lainnya,” jelas Rentin yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bali ini.

Tes Antigen

Inmendagri baru ini juga mengatur terkait pemberlakuan kembali syarat surat keterangan negatif tes antigen untuk masuk maupun keluar dari wilayah Jawa-Bali. Namun, mereka yang bisa menggunakan syarat ini harus sudah divaksinasi dengan dosis lengkap. Bila baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan udara wajib menggunakan syarat suket negatif RT-PCR.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Alokasi APBN untuk Desa Adat

Secara lengkap, di Inmendagri terbaru ini dicantumkan syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api). Bagi pelaku perjalanan udara harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali jika masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Untuk penggunaan transportasi darat dan laut, syaratnya tidak memerlukan tes RT-PCR. Pelaku perjalanan menggunakan bis, kereta api, mobil pribadi, motor, dan kapal laut, hanya perlu menunjukkan Antigen. Syaratnya suket negatif ini berlaku 1×24 jam.

Baca juga:  Snap Mor dan Parade BMW 2017 Bikin Pengunjung Tumpah Ruah

Sedangkan sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku dua pilihan, yaitu sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik atau sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Sebelumnya, dalam keterangan virtual dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Senin (1/11) mengungkapkan perubahan syarat pelaku perjalanan udara khususnya untuk Jawa-Bali. Muhadjir mengatakan bahwa sesuai rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait evaluasi PPKM, diputuskan akan ada perubahan syarat pelaku perjalanan lewat udara.

“Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan Antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali sesuai usulan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian, red),” ungkapnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *