Warga berjalan di kawasan perbelanjaan di tengah pandemi COVID-19 di Seoul, Korea Selatan, 9 Juli 2021. (BP/Antara)

SEOUL, BALIPOST.com – Korea Selatan pada Jumat (28/10), mengatakan akan menghapus semua pembatasan jam operasional restoran dan kafe. Negara itu akan menerapkan paspor vaksin perdana mereka untuk tempat berisiko tinggi.

Tempat yang dianggap berisiko tinggi, seperti pusat kebugaran, sauna, dan bar saat berusaha “hidup berdampingan dengan COVID-19”. Tahap awal, dikutip dari Kantor Berita Antara, akan berlaku pada Senin dan berlangsung selama sebulan.

Penghapusan semua pembatasan rencananya akan dimulai pada Februari. “Mulai 1 November, masyarakat kita akan mengambil langkah awal untuk melanjutkan kehidupan normal,” kata Perdana Menteri Kim Boo-kyum pada pertemuan yang disiarkan di televisi.

Baca juga:  Prestasi Gemilang, ISA Lombok FC Juarai Barcelona Football Festival 2023

“Namun, kita harus menyadari bahwa ini bukan berarti perjuangan melawan virus corona selesai, melainkan sebuah awal baru.”

Rencana penghapusan itu muncul saat Korsel bergulat dengan jumlah kasus harian yang tinggi, meski angkanya masih jauh di bawah negara-negara yang terparah dilanda pandemi. Jumlah kasus COVID-19 yang parah dan kematian juga rendah.

Pekan lalu Korsel berhasil memenuhi targetnya untuk memvaksinasi 70 persen dari 52 juta penduduk mereka, yang membuka jalan untuk kembali ke kehidupan normal. Kini sekitar 72 persen populasi telah mendapatkan vaksin lengkap dan lebih dari 79,8 persen telah mendapatkan dosis pertama.

Baca juga:  Cegah Masuknya Cacar Monyet, Sejumlah Thermo Scanner Dipasang di Bandara Ngurah Rai

Kendati tidak pernah merasakan “lockdown”, Korsel kini menghadapi gelombang keempat infeksi sejak Juli ketika pemerintah menerapkan pembatasan pertemuan dan jarak sosial secara ketat.

Pengunjung tempat-tempat berisiko tinggi seperti bar, kelab malam, pusat kebugaran tertutup, sauna, dan bar karaoke akan diwajibkan memperlihatkan bukti vaksinasi COVID-19 atau hasil tes negatif COVID-19 dalam waktu 48 jam.

Korsel pada Kamis (28/10) melaporkan 2.124 kasus baru COVID-19, sehingga totalnya mencapai 360.536 kasus dengan 2.817 kematian. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pelanggar Jam Berjualan Disiapkan Sanksi Tegas
BAGIKAN