Diamankan - Polsek Seririt menetapkan tiga orang teruga pelaku penebangan Kayu Sonokeling di kawasan hutan negara wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Jumat (29/10).(BP/Mud)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt telah menetapkan tiga orang pelaku kasus penebangan kayu hasil hutan jenis Sonokeling. Ketiga pelaku itu adalah Ketut Darmawan (38), Made Santika (45), asal Desa Pangkung Paruk dan Made Angga Partayasa (34) dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Ketiganya, mengaku kesulitan ekonomi keluarga, sehingga terpaksa menebang kayu hutan untuk dijual.

Salah satu terduga pelaku Made Santika saat memberi keterangan di Mapolsek Seririt Jumat (29/10) menuturkan, sebelum nekat menebang Kayu Sonokeling di kawasan hutan negara, dia sering mendapat informasi kalau kayu itu banyak yang membeli. Kebetulan karena tidak ada pekerjaan dan keperluan untuk menghidupi keluarga, dia lantas memberanikan diri masuk ke dalam hutan untuk mencari Kayu Sonokeling. Dia bersama dua rekannya masuk ke dalam hutan sekitar 23 hari. Di dalam hutan dia menebang 1 pohon Kayu Sonokeling yang maish tumbuh. Selain itu, ada 1 batang pohon yang sama telah tumbang. Dari dua pohon kayu itu lantas dipotong berbentuk balok menggunakan gergaji mesin. “Sekitar 23 hari saya mencari kayu bersama-sama. Saya tahu dilarang, tetapi karena perlu uang untuk keperluan hari raya, sehingga tanpa merencanakan saya mencari kayu di hutan,” tuturnya.

Baca juga:  PSSI Bali Belum Terima Surat Stadion Dipta Jadi Venue PD U-20

Santika menambahkan, balok kayu yang telah diolahnya itu tidak langsung dijual. Melainkan balok kayu itu setelah diangkut dari hutan disimpan di rumahnya dan sekitar perkebunan. Rencananya, kalau sudah mendapat pembeli, barulah balok kayu itu dijual. Selain itu, dia mengaku tidak ada pihak yang memesan untuk dicarikan Kayu Sonokeling. “Saya tampung dulu sambil menunggu ada pembeli. Saya tidak pernah menerima pesanan, tetapi banyak informasi kalau kayu ini banyak yang mencari,” tegasnya.

Baca juga:  Penerbangan Internasional Reguler Belum Dibuka

Sementara itu, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus penebangan kayu hasil hutan ini masih dikembangkan. Dari pemeriksaan dan barang bukti di lapangan, baru 3 orang terduga pelaku dalam kaus ini. Dari pemeriksaan dan penyelidikan, para pelaku ini menebang kayu hutan bersama-sama.

Setelah diolah di lokasi kejadian, keseluruhan ada 44 balok kayu dengan ukuran bervariasi. Puluhan balok kayu tadi kemudian diangkut dari lokasi kejadian untuk disimpan sementara sebari menunggu pembeli. “Tidak ada pembagian peran, tetapi pengakuan ketiga orang ini menebang lantas diangkut dan disimpan sampai ada pembeli,” katanya.

Baca juga:  Masih Diproses, Usulan Tambahan Dana Hibah Pilkada

Meski begitu, Kompol Juli menyebut, jajarannya telah diperintahkan untuk mengembangkan kasus pencurian kayu hasil hutan ini. Selain untuk mengungkap terduga pelaku yang lain, pihaknya membidik kemungkinan keterlibatan pihak yang membeli kayu hasil hutan tersebut. Ketiga terduga pelaku ini melanggar Pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.“Sementara baru tiga terduga pelaku, namun kami akan kembangkan terus kalau ada pihak lain terlibat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *