Petugas mengambil spesimen untuk dites PCR. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditindaklanjuti. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan SE Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Kamis (28/10).

Dalam SE Pemerintah Provinsi Bali itu ditetapkan harga tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab Rp 275 ribu. SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Labolatorium dan Kepala Klinik se-Bali.

Baca juga:  Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 275.000. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Harga ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit. Sebab, penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Baca juga:  Banjir di Perkotaan, Diduga Ini Pemicunya

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab. Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi. “Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada Kamis, 28 Oktober 2021,” demikian bunyi SE ini. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Makin Meningkat dan Mengkhawatirkan! Keterisian ICU dan Isolasi untuk Pasien COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *